FGD finalisasi Draft Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
FGD finalisasi Draft Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
FGD finalisasi Draft Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

DPRD. Setelah melaksanakan Study banding di DPRD Kabupaten Boyolali dan Dinas Perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan Kota Surakarta , Komisi III DPRD Kabupaten Rembang selaku Inisiator Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman akhirnya melaksanakan Focus group discossion Finalisasi Draft Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ,di pimpin  oleh HM Mursyd,S.T Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rembang  di Ruang rapat Badan Anggaran  ,Kamis (28/7/2022) dalam FGD tersebut melibatkan tenaga ahli Gayatri Dyah Suprobowati,S.H.,M.H dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, dalam FGD tersebut dibahas pasal demi pasal untuk memastikan apa yang di harapkan oleh masyarakat bisa termuat dalam raperda tersebut, Nurhassan salah satu inisiator menekankan bahwa sanksi harus tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar para pengembang yang nakal dapat diminimalisir, gayatri menjelaskan bahwa setiap perumahan yang di kelola oleh pribadi masuk dalam kategori perseorangan karena tidak memiliki badan hukum sedangkan terkait sanksi sudah tertuang dalam Raperda yang sedang digodog oleh Inisiator bersama Tenaga Ahli sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.(SM/Setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.