Kamis, 28 Januari 2021, Komisi I DPRD Kabupaten Rembang melakukan konsultasi ke BPKAD Kabupaten Sidoarjo. Terkait proses penyusunan KUA PPAS Induk di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Proses penyusunan KUA PPAS Induk di Pemkab Sidoarjo hampir sama dengan di Pemerintah Kabupaten Rembang yaitu Berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah untuk melaksanakan bidang kewenangan yang menjadi urusan bersama meliputi 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.

Setelah dokumen KUA-PPAS disusun oleh TAPD berdasarkan Musrenbangdes, Musrenbangcam dan Musrenbangkab dipadukan dengan RPJMD serta RKPD maka selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama menghasilkan naskah yang disebut dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Apabila sudah disepakati maka Nota Kesepakatan KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan RAPBD.(red/nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.