Bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Rembang Fraksi Karya Indonesia Sejahtera bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang mengadakan Focus Group Discusion (FGD)  Pertama tentang Penyamaan Persepsi Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem Sebagai Warisan Budaya di Kabupaten Rembang.

Agus Sutrisno  Sekretaris Fraksi Karya Indonesia Sejahtera (Fraksi KIS) menjelaskan alasan Fraksi KIS mengusung Raperda ini karena batik Lasem sudah mendunia, disamping itu keluhan para pengrajin untuk memberikan kebijakan dan keberlangsungan batik Lasem, rata-rata pemilik batik Lasem sudah tua dan belum memiliki generasi penerus sehingga dikhawatirkan akan punah.

Batik Lasem mempunyai  banyak keunggulan diantaranya dari segi motif, warna, corak,  benar-benar ciri khas batik Lasem yang tidak bisa ditiru oleh batik-batik lainnya. Apabila tidak segera di hak patenkan dikhawatirkan akan diklem oleh Kabupaten lain bahkan oleh Negara lain.

Begitu juga dengan keberlangsungan dari segi usaha, sebagian karyawan keluar dari pembatik beralih sebagai karyawan perusahaan sepatu, secara otomatis pengrajin batik jelas berkurang, lama kelamaan pengrajin batik Lasem berkurang dan tutup.

Dengan adanya Perda ini, setatus bukan hanya Perbup tetapi di Perdakan, dipastikan batik Lasem punya orang Lasem bukan punya orang lain, batik Lasem dilindungi pemberdayaannya sebagai baju khas daerah, harap Agus Sutrisno mengakhiri GFD kali ini.(noe setdprd kab.rbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.