a. Sekretaris
b. Bagian Rapat Risalah dan Perundang-undangan, terdiri atas:
1. Sub Bagian Rapat dan Risalah;
2. Sub Bagian Perudangan-undangan dan Produk Hukum;
3. Sub Bagian Dokumentasi, Humas dan Protokol;
c. Bagian Anggaran dan Pengawasan, terdiri atas :
1. Sub Bagian Anggaran;
2. Sub Bagian Pengawasan;
3. Sub Bagian Pengelolaan Aspirasi dan Fasilitasi;
d. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas :
1. Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan Keanggotaan DPRD;
2. Sub Bagian Sarana dan Prasarana;
3. Sub Bagian Keuangan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.