Struktur Organisasi

a. Sekretaris b. Bagian Rapat Risalah dan Perundang-undangan, terdiri atas: 1. Sub Bagian Rapat dan Risalah; 2. Sub Bagian Perudangan-undangan dan Produk Hukum; 3. Sub Bagian Dokumentasi, Humas dan Protokol; c. Bagian Anggaran dan Pengawasan, terdiri atas : 1. Sub Bagian Anggaran; 2. Sub Bagian Pengawasan; 3. Sub Bagian Pengelolaan Aspirasi dan Fasilitasi; d. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas : 1. Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan Keanggotaan DPRD; 2. Sub Bagian Sarana dan Prasarana; 3. Sub Bagian Keuangan; e. Kelompok Jabatan Fungsional.