Anggota badan musyawarah paling banyak 1⁄2 (satuperdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, fraksi, komisi dan badan anggaran. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan dprd lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 9enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Kewajiban

  • Mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengiku Rapat Badan Musyawarah
  • Menyampaikan pokok- pokok hasil Rapat Badan Musyawarah kepada fraksi