Komisi DPRD bertugas untuk:

  • Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajibanlainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
  • Melakukan pembahasan rancangan Perda
  • Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi