Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 orang calon anggota.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik
  2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadapĀ sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat
  4. Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
  5. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan
  6. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain
  7. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik