Badan pembentukan Perda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
Badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Rembang memiliki tugas dan wewenang :

  1. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perdadi sertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  2. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas
    yang telah ditetapkan
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perdadi sampaikan kepada Pimpinan DPRD
  5. Mengikuti pembahas an rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah
  6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah
    di luar program pembentukan Perda
  7. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintahan Daerah
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisidan/atau panitia khusus
  9. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah
  10. Melakukan kajian Perda
  11. Meminta kepada Bupati melalui Pimpinan DPRD atas semua peraturan kepala daerah dan peraturan lain yang berdampak luas kepada masyarakat yang dibuat oleh pemerintah daerah
  12. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginterventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya