DPRD.Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kabupaten Rembang mengadakan rapat kerja dengan SMP Negeri 1 Rembang, kamis 20 Januari 2022 pukul 09.30 Wib di ruang rapat badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang terkait Sumbangan dana dari wali murid yang menjadi polemik di lingkungan SMP Negeri 1 Rembang karena semula semua wali murid setuju terkait sumbangan tersebut yang telah di putuskan dalam rapat Komite akan tetapi di luar forum rapat komite banyak yang tidak setuju ,menyingkapi permasalahan tersebut Komisi IV mengadakan rapat dengan SMP Negeri 1 Rembang dan dalam rapat tersebut diambil keputusan bahwa sumbangan dari wali murid sebesar satu juta rupiah persiswa dibatalkan,rapat dipimpin langsung oleh Nasiruddin ketua Komisi IV hadir dalam rapat Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rembang,Ketua Komite SMP Negeri 1 Rembang ,Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum Setda Rembang.(SM)