Komisi DPRD bertugas untuk:
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajibanlainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
- Melakukan pembahasan rancangan Perda
- Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi