Kunjungan Kerja Pansus IV di DPRD Kabupaten Kulonprogo
Kunjungan Kerja Pansus IV di DPRD Kabupaten Kulonprogo
Kunjungan Kerja Pansus IV di DPRD Kabupaten Kulonprogo

DPRD. Guna memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Panitia Khusus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang melakukan  Kunjungan Kerja di DPRD Kabupaten Kulonprogo,Senin (24/10/2022) agenda kunjungan kerja tersebut di terima oleh Susminiyati Subkoordinator Kelompok Substansi fasilitasi penganggaran/perisalah legislatif Sekretariat DPRD Kabupaten Kulonprogo beserta Bagian Hukum, Bagian Kesra dan DPPKAD Bagian Aset dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo di Ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kulonprogo ,Dumadiyono Wakil Ketua Pansus IV yang kala itu memimpin rombongan mengungkapkan maksud kedatangannya beserta anggota Pansus adalah untuk ngangsu kaweruh terkait raperda Pesantren dan raperda Pengelolaan barang milik daerah, kemarin kita sempat browsing diinternet dan ternyata kulonprogo sudah memiliki perda tersebut jadi kita putuskan untuk silaturohmi kesini,ujarnya mengawali penerimaan kunjungan tersebut. memang kita sudah memiliki perda tentang pengelolaan barang milik daerah yaitu perda nomor 10 tahun 2021 namun untuk perda pesantren saat ini masih sedang dalam taraf Pembahasan , agak terlambat karena Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masuk di perubahan,jelas susminiyati. lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kurang lebih raperda pesantren ini akan memuat tentang pemberdayaan, perencanaan, pengelolaan, dan pendanaan pesantren serta partisipasi masyarakat ,raperda ini berisi 23 pasal dan merupakan Perda Inisiasi dari DPRD Kulonprogo. Saat ini pondok pesantren di kulonprogo sejumlah enam puluh dua  dan yang baru mendapat hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru sepuluh pondok pesantren dengan penerimaan sebesar sepuluh juta pertahun,imbuh bagian kesra yang kala itu ikut mendampingi menerima kunjungan kerja. tak ketinggalan Bagian aset dari pemkab kulonprogo juga turut menjelaskan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan barang milik daerah yang mereka miliki.namun sayangnya perda tersebut belum di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor  28 Tahun  2020. Bagian aset mengungkapkan kami masih menunggu aturan lebih lanjut yang nantinya akan kami gunakan untuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru. Dumadiyono mewakili rombongan mengucapkan terimakasih karena sudah di terima dengan baik dalam kunjungan tersebut, monggo untuk silaturohmi ke Rembang kami siap menerima jika ada hal baik perda maupun kegiatan DPRD yang mau di sheringkan ungkapnya mengakhiri kunjungan. (SM/Setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *