Paripurna Internal pengumuman dan penetapan calon Pimpinan DPRD
Paripurna Internal pengumuman dan penetapan calon Pimpinan DPRD

DPRD. Rapat Paripurna Internal dalam rangka Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang Masa Jabatan Tahun 2024-2029, digelar pada hari Rabu (9/10), dihadiri oleh 34 orang anggota DPRD bertempat di Ruang Sidang Paripurna. Rapat bersifat pengumuman sehingga tidak memperhitungkan keabsahan jumlah anggota yang hadir. Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 164, Pimpinan DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang diusulkan adalah sebagai berikut DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengusulkan H. Abdul Rouf sebagai calon Ketua DPRD, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengusulkan Bisri Cholil Laqouf sebagai calon Wakil ketua DPRD, DPC Partai Demokrasi Pancasila Indonesia-Perjuangan (PDI-P), mengusulkan Ridwan, SH.,MH. sebagai calon Wakil Ketua DPRD, DPC Partai Demokrat, mengusulkan Gunasih, S.E. sebagai calon Wakil Ketua DPRD. Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Rembang untuk peresmian pengangkatannya. Sebelum menutup sidang, Ketua DPRD Sementara, Abdul Rouf menyampaikan harapannya agar semua berjalan dengan lancar. “Kita tentunya berharap proses ini dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda penyelenggaraan pemerintah daerah terkait tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan” tutupnya. (humas/setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *