SEKRETARIAT Dalam Rangka mencari bahan masukan untuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Hak Cuti Kepala Desa, Komisi A DPRD Kabupaten Tuban mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Rembang pada hari Jum’at, 21 September 2018. Mereka juga sharing terkait Tunjangan Purna Bhakti/ Tali Asih dan juga Money Politic pada pelaksanaan Pilkades.
Plt Ka. Bag. Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Rembang, Bapak Gunari, yang kemarin turut diundang untuk menjadi narasumber menjelaskan “ Perda yang mengakomodir Hak Cuti Kepala Desa bersifat umum, mengacu pada Permendagri, yakni apabila Kepala Desa tidak dapat bertugas selama lebih dari 7 hari, maka akan ada Plt yang bertugas, yaitu Sekretaris Desa. Hal tersebut relevan untuk Cuti Haji/ umroh/ Pilkades “ terkait Tunjangan Purna Bhakti/ Tali Asih dan Money Politic beliau menjelaskan “ dulu pernah ada, tapi karena tidak ada dasar hukumnya, sekarang ditiadakan. Untuk praktek permainan uang dalam pelaksanaan Pilkades kami sudah berusaha meminimalisir, salah satunya dengan cara membebankan semua biaya pelaksanaan Pilkades pada APBD”. Demikian hasil dari kunjungan kerja tersebut.