• Profil
  • []DPRD
  • --Anggota DPRD Rembang
  • --Badan Anggaran
  • --Badan Kehormatan
  • --Badan Musyawarah
  • --Badan Pembentukan Perda
  • --Komisi
  • --Buku Profil DPRD Rembang
  • Layanan
  • []Publikasi
  • --Dokumen SAKIP 2024
  • --Rencana Strategis
  • --Indikator Kinerja Utama
  • --Rencana Kerja
  • --Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  • --Rencana Kerja Tahunan
  • --Rencana Aksi
  • --Perjanjian Kinerja
  • --Sasaran Kinerja Pegawai
  • --Laporan Kinerja
  • --Jadwal
  • []PPID
  • --Struktur Organisasi PPID
  • --Profil dan Tugas Fungsi PPID
  • --[]Daftar Informasi
  • --[]--Daftar Informasi Publik
  • --[]--Informasi Berkala
  • --[]--Informasi Serta Merta
  • --[]--Informasi Setiap Saat
  • --Daftar Informasi Dikecualikan
  • --[]Formulir
  • --Permohonan Informasi Publik
  • --Keberatan Informasi Publik
  • []Produk Hukum
  • --Peraturan DPRD
  • --SK Pimpinan DPRD
  • --SK DPRD
  • --[]Koleksi Non PUU
  • --Risalah Rapat
  • Berita

Badan Kehormatan

Ketua: M LUTFI AFIFI, S.E
Wk Ketua: MASLICHAN,S.E.,M.M
Anggota: DONY KURNIAWAN,S.E.,M.M
Anggota: MARYONO
Anggota: MUGIYARTO,S.T.

Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 orang calon anggota. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik
  2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat
  4. Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
  5. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan
  6. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain
  7. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik

Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Logo 1
Logo 3
Logo 2
Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis 07:30 - 16:00
Jumat 07:30 - 11:00
Sabtu - Minggu Libur

Kontak

0818590123

setdprdrembang@gmail.com

Jalan Diponegoro 88 Rembang

@dprdrembang

@dprdrembang