Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 orang calon anggota.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang mempunyai tugas dan wewenang :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadapĀ sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat
- Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
- Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan
- Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain
- Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik