Badan Kehormatan
Ketua: M LUTFI AFIFI, S.E
Wk Ketua: MASLICHAN,S.E.,M.M
Anggota: DONY KURNIAWAN,S.E.,M.M
Anggota: MARYONO
Anggota: MUGIYARTO,S.T.
Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 orang calon anggota. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang mempunyai tugas dan wewenang :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat
- Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
- Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan
- Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain
- Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik