Badan Musyawarah

Ketua : ABDUL RAUF
Wk Ketua : M.BISRI CHOLIL LAQUF
Wk Ketua : RIDWAN
Wk Ketua : GUNASIH,S.E
Anggota : NI'MA DIANA
Anggota : SUMARDI
Anggota : H SUPADI
Anggota : JOKO SUWITO
Anggota : SUPADI
Anggota : ACHMAD LUTFI ARIFIN,S.T
Anggota : M ROKIB, S.PD
Anggota : LAELA UTARI WIDYANINGSIH,S.Sos
Anggota : NUR SAHID
Anggota : PARLAN,S.PD.I
Anggota : ACHMAD SHODIQIN,S.H
Anggota : ACHMAD ZAMHURI
Anggota : FRIDA IRIANI
Anggota : ABSANTO
Anggota : SUSTIYONO
Anggota : NANDANAFATHULLAH ZARKASI
Anggota : RUMINI
Anggota : NUR ARSHA IRFANA,S.M
Anggota badan musyawarah paling banyak 1⁄2 (satuperdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, fraksi, komisi dan badan anggaran. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan dprd lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 9enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Kewajiban
- Mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengiku Rapat Badan Musyawarah
- Menyampaikan pokok- pokok hasil Rapat Badan Musyawarah kepada fraksi