Badan pembentukan Perda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
Badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Rembang memiliki tugas dan wewenang :
- Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perdadi sertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas
yang telah ditetapkan - Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perdadi sampaikan kepada Pimpinan DPRD
- Mengikuti pembahas an rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah
di luar program pembentukan Perda - Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintahan Daerah
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisidan/atau panitia khusus
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah
- Melakukan kajian Perda
- Meminta kepada Bupati melalui Pimpinan DPRD atas semua peraturan kepala daerah dan peraturan lain yang berdampak luas kepada masyarakat yang dibuat oleh pemerintah daerah
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginterventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya