BELUM MASUK DATA POKOK PENDIDIKAN,GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KINERJA ,GERUDUK GEDUNG DPRD

BELUM MASUK DATA POKOK PENDIDIKAN,GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KINERJA ,GERUDUK GEDUNG  DPRD

Share this Post

DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar audiensi guna menampung aspirasi guru honorer yang tergabung dalam Paguyuban Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PTT), bersama Pemerintah Kabupaten Rembang di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (13/1).

Audiensi digelar menyusul kegelisahan guru honorer terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur batas akhir penataan tenaga honorer hingga 31 Desember 2025.

Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, mengatakan DPRD memahami kekhawatiran para guru honorer, khususnya mereka yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun hingga kini, belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar hukum untuk mengakomodasi honorer di luar ketentuan tersebut.

“Kami prihatin dengan kondisi guru honorer yang belum masuk Dapodik. Tapi penataan ini tidak bisa lepas dari aturan pusat yang harus dipatuhi,” ujar Gunasih.

Meski demikian, DPRD mendorong Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh guru honorer, baik yang sudah terdaftar di Dapodik maupun yang belum. Pendataan tersebut dinilai penting untuk memetakan kebutuhan guru di sekolah-sekolah.

Gunasih juga memastikan DPRD akan menyampaikan aspirasi GTT dan PTT kepada pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui berbagai forum resmi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar ada solusi yang adil bagi guru honorer, tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” tegasnya.(humas/setdprd)