Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas DPRD selama 4 (empat) hari mulai tanggal 20 s.d 23 Juli 2022, kegiatan ini dilaksanakan di Ball Room Hotel Harris Surakarta.
Acara Bimbingan Teknis kali ini dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rembang, Supriyadi Eko Praptomo. Supriyadi Eko Praptomo dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas ini adalah maklumat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamatkan anggota DPRD mempunyai hak mengikuti pendalaman tugas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Supriyadi Eko Praptomo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara yaitu LPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, yang sudah bekerja keras hingga terlaksananya acara ini. Adapun materi Bimtek kali ini ada 5 (lima) sesi, Sesi I “Carakter Building” oleh Motivator Eko Suseno. Sesi II “Implementasi Permendagri No. 81 Tahun 2022” Sesi II “Peran DPRD Dalam Pembahasan KUA PPAS” yang disampaikan oleh Vivin Gunawan dari Kemendagri, Sesi IV “Aktualisasi Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Kebangsaan” oleh Najid Jauhar dari BPSDM Yogyakarta sedangkan sesi V “Implementasi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Waluyo dari Akademisi UNS Surakarta.
Supriyadi Eko Praptomo mengharapkan Bimtek kali ini bisa menambah kemampuan, wawasan dan pengetahuan terkait dengan tugas di DPRD baik fungsi, Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Setelah Bimtek Pendalaman Tugas DPRD Kabupaten Rembang ini selesai, teman-teman anggota DPRD Kabupaten Rembang bertambah dan semakin semangat dalam bekerja untuk mengabdi pada kepentingan dan kemajuan masyarakat.
Semoga materi yang disampaikan oleh Narasumber bisa menambah perbendaharaan dan wawasan kedewanan untuk melayani masyarakat karena kita adalah mandatory rakyat dan kita bekerja untuk rakyat. Pemahaman terhadap regulasi yang berlaku dan program unggulan maupun prioritas daerah akan menjadi kunci sukses dalam melaksanakan tugas, juga koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah, rekan sejawat dan mitra kerja akan menjadi faktor penentu kualitas dan efektifitas program. (noe setdprd kab.rbg)