Audensi Himpaudi dengan DPRD Rembang
Audensi Himpaudi dengan DPRD Rembang

DPRD. Himpunan guru PAUD non formal (Himpaudi) Kabupaten Rembang menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD dalam audiensi di ruang paripurna, Selasa (18/3). Mereka meminta kesejahteraan lebih baik dan pengakuan sebagai pendidik profesional.

Himpaudi Rembang meminta DPRD untuk mendorong revisi UU Sisdiknas agar selaras dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. Mereka berharap perubahan ini dapat mengakui profesi guru PAUD non formal serta menjamin hak-hak mereka, termasuk kesejahteraan dan perlindungan hukum.

Marwati, Ketua Himpaudi Rembang mengungkapkan fakta bahwa dari 1.361 guru PAUD non formal di Rembang, hanya sebagian yang menerima insentif. Sebanyak 1.113 orang mendapat insentif dari APBD, 100 orang dari Dana Desa, dan 4 orang dari sumber lain. Namun, 144 guru belum mendapatkan insentif karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun.

Menanggapi aspirasi ini, Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, menyatakan bahwa anggaran Bankesra untuk insentif guru PAUD non formal tahun ini baru tersedia Rp3 miliar untuk tiga bulan. Padahal, kebutuhan anggaran setahun mencapai Rp18 miliar.

“Nanti saya cek, apakah memang hanya untuk tiga bulan atau di APBD ada alokasi lebih dari tiga bulan, tetapi dalam Peraturan Bupati penjabarannya berbeda. Ini perlu kita pastikan agar bisa disikapi lebih tegas,” jelasnya.

DPRD Rembang juga menegaskan komitmennya untuk mengajukan revisi UU Sisdiknas ke pemerintah pusat. Setelah audiensi ini,. (humas/setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *