DPRD. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Rembang melakukan Kunjungan Kerja ,Rabu (2/11/2022) di DPRD Kabupaten Kendal, kunjungan kerja ini dilaksanakan guna mencari informasi sebelum Bapemperda mengkaji Delapan Raperda Non APBD yang telah di bahas Oleh Panitia Khusus(Pansus). Sebelumnya dalam rapat kerja antara Bapemperda dengan Pimpinan pansus Bapemperda telah menerima laporan dari masing masing pimpinan panitia khusus terkait hasil pembahasan delapan Raperda Non APBD. H Gunasih Ketua Bapemperda mengatakan kita akan melihat lebih dalam bagaimana daerah lain dalam mengkaji Raperda, agar nanti kita bisa mendapat referensi dan kita bisa tepat dalam melakukan pengkajian terhadap delapan raperda. Kunjungan bapemperda ini diterima oleh Agung dwi Pejabat Fungsional perundang undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal di ruang rapat , membahas materi terkait Pembahasan Raperda Non APBD. Lebih lanjut agung menjelaskan saat ini raperda inisiatif DPRD diusung oleh masing masing komisi dan Semua Raperda Non APBD yang akan dibahas sudah masuk dalam Propemperda, sehingga tidak ada Raperda susulan, DPRD Kabupaten Kendal Pada tahun ini melakukan persetujuan Raperda Non APBD sebanyak 10 Raperda.,(SM/Setdprd)