Audensi Pedagang BBM eceran
Audensi Pedagang BBM eceran

DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menyatakan dukungan terhadap penjual bensin eceran yang selama ini belum memiliki dasar hukum jelas. Puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang melakukan audiensi ke DPRD pada Kamis (5/6). Mereka menyampaikan keluhan soal larangan penjualan eceran dan intimidasi dari oknum.

Ketua PPBE Rembang, Noer Arif Efendy, mengungkapkan para pedagang merasa resah karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Aturan ini kerap dijadikan alasan untuk menakuti pedagang dengan ancaman pidana dan denda besar.

“Sering kali mereka memberikan pasal itu untuk intimidasi, sehingga pedagang ya takut,” ungkap Arif.

Menurutnya, para penjual eceran justru membantu masyarakat desa yang sulit menjangkau SPBU. Ia meminta pemerintah memberikan payung hukum atau setidaknya kelonggaran dalam penegakan aturan.

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa kepolisian tetap menjalankan aturan, namun akan bertindak secara humanis.

“Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat.

“Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat,” ujarnya.

DPRD berharap ada regulasi baru agar penjualan bensin eceran bisa berjalan legal dan aman bagi masyarakat serta pedagang kecil.(humas/setdprd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *