Kunjungan Kerja hari ke 3 (tiga) Komisi III DPRD Kabupaten Rembang ke DPRD Kabupaten Sragen, Rabu (23-2-2023), M. Mursyid Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rembang mengatakan, maksud dan tujuan Komisi III melakukan Kunjunagn Kerja ke DPRD Kabupaten Sragen ialah untuk menimba ilmu tentang kegiatan DPRD yang ada di DPRD Kabupaten Sragen.
Pada Kesempatan ini yang menerima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Rembang adalah Sri Mulyono, Kasubbag Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat Sekretaraiat DPRD Kabupaten Sragen menjelaskan bahwa, di DPRD Kabupaten Sragen pada dasarnya kegiatan ke-DPRD an sama dengan di DPRD Kabupaten Rembang, ada Kunjungan Kerja dan Kosultasi, Konsultasi tersebut terdiri dari konsultasi komisi-komisi serta alat kelengkapan Dewan seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bappemperda, dan Badan Kehormatan.
Adapun untuk fasilitas Reses di DPRD Kabupaten Sragen dilaksanakan oleh anggota DPRD itu sendiri dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen, begitu juga dengan Sosialisasi Peraturan Daerah, sampai saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen belum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, tetapi kegiatan Narasumber ada di OPD atau Kecamatan yang melaksanakan kegiatan dengan menghadirkan narasumber dari anggota DPRD. (Nun/setdprd)