DPRD.untuk menambah wawasan terkait tugas dan kewenangan Badan Musyawarah Selasa 18 Januari 2022, Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rembang melaksanakan Kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Karanganyar ,Agenda Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Drs Marjoko Priyo, P.M.M selaku Perisalah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar bertempat di ruang rapat Badan Musyawarah pukul 10.00 Wib.dalam acara kunjungan kerja tersebut membahas tentang tugas dan kewenangan Badan Musyawarah diantaranya Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna DPRD untuk mengubahnya,agenda kunjungan kerja tersebut diikuti oleh Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah dan dipimpin Oleh H.Supadi Selaku Ketua DPRD kabupaten Rembang .(SM)