DPRD. Kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rembang di DPRD Kabupaten Pekalongan, kunjungan kerja tersebut di terima oleh Sapto Wahono, S.IP Analis Risalah legislatif Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan,Senin (14/2) pukul 11.00 Wib, dalam agenda kunjungan kerja tersebut Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah Kabupaten Rembang terpaksa harus diterima di ruang tunggu karena pada saat ini Kabupaten Pekalongan sedang menerapkan PPKM, Namun hal tersebut tidak mengurangi kualitas penerimaan kunjungan kerja dari Rembang, H Supadi Ketua DPRD Kabupaten Rembang sekaligus sebagai pimpinan Badan Musyawarah menyampaikan maksud kunjungan kerja tersebut adalah untuk mengetahui lebih dalam terkait tugas dan kewenangan Badan Musyawarah.Sapto Wahono menjelaskan,Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pekalongan telah menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang ,satu masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang,dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah dengan tidak mengurangi kewenangan rapat Paripurna, Badan Musyawarah memberikan pendapat pada Pimpinan DPRD dalam Menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, Badan Musyawarah menetapkan jadwal acara rapat DPRD (SM)