DPRD. Kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rembang di DPRD Kota Pekalongan, kunjungan kerja tersebut di terima oleh Sri Sumartiningsih, S.AP Kepala sub Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pekalongan,Selasa (15/2) pukul 10.00 Wib, di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Pekalongan, H Supadi Ketua DPRD Kabupaten Rembang sekaligus sebagai pimpinan Badan Musyawarah menyampaikan maksud kunjungan kerja tersebut adalah untuk mengetahui lebih dalam terkait tugas dan kewenangan Badan Musyawarah.Sri Sumartiningsih menjelaskan, Badan Musyawarah Memberikan pendapat pada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, Badan Musyawarah meminta dan atau memberikan kesempatan pada alat kelengkapan lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan terkait pelaksanaan tugas masing masing alat kelengkapan, Badan Musyawarah menetapkan jadwal acara rapat DPRD, Badan Musyawarah melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna DPRD kepada Badan Musyawarah, Setiap Anggota Badan Musyawarah hendaknya berkoordinasi dengan Fraksinya sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah, Setiap Anggota Badan Musyawarah harus menyampaikan pokok pokok hasil rapat Badan Musyawarah pada Fraksinya.(SM)