DPRD. Setelah melalui serangkaian Pembahasan yang Panjang oleh Tim Penyusun rancangan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, akhirnya DPRD Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna Internal Persetujuan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kamis (19/9) bertempat di Ruang Sidang Paripurna dengan dihadiri oleh pimpinan sementara beserta anggota DPRD sebanyak 29 orang.
Abdul Rouf, ketua sementara DPRD Rembang menyampaikan, seharusnya dalam rapat paripurna kali ini terdapat agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang Masa Jabatan 2024-2029, namun karena beberapa hal agenda tersebut harus ditunda.
“Usulan nama pimpinan, baru dari tiga partai. Untuk itu pimpinan sementara sepakat untuk menunda pengumuman dan penetapan pimpinan sampai setelah keempat partai sudah menyampaikan usulan nama calon” jelasnya.
Acara dilanjutkan dengan laporan Tim Penyusun atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Rembang Masa Jabatan 2024-2029 oleh ketua Tim, Puji Santoso dan disusul pendapat fraksi-fraksi terhadap rancangan tersebut guna memberi masukan dan tanggapan, sebelum akhirnya disetujui bersama, ditandai dengan ketokan palu pimpinan sementara.
Rancangan peraturan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk difasilitasi dan akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD oleh Pimpinan DPRD Definitif.(humas/setdprd)