Rapat Paripurna Persetujuan Renja DPRD
Rapat Paripurna Persetujuan Renja DPRD
Rapat Paripurna Persetujuan Renja DPRD

DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Paripurna Internal dalam rangka Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024, Senin (16/10). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna, dihadiri oleh setengah anggota DPRD sebanyak 23 orangĀ  sebagai syarat pemenuhan kuorum.

Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja DPRD merupakan implementasi atas Pasal 167 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD yang diubah beberapa kali.

Rencana Kerja DPRD yang telah disusun tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD, Nurpurnomo Mukdi Widodo, yang kemudian dimintakan persetujuan anggota DPRD Rembang yang hadir.

Dalam kesempatan itu pula pimpinan rapat menyampaikan bahwa pada hari itu pula telah dilakukan penyempurnaan terhadap Raperda tentang Psrubahan APBD Kabupaten Rembang TA 2023 dan Raperbup tentang Pejabaran Perubahan APBD Kabupaten Rembang TA 2023 sesuai hasil evaluasi Gubernur oleh Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Rembang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *