Public Hearing I Raperda tentang Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha Perikanan Kabupaten Rembang yang diusulkan oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (22/6). Menghadirkan Tim Ahli punyusun Naskah Akademik dari Universitas Brawijaya Malang beserta OPD terkait.
Acara tersebut mendatangkan para pelaku usaha perikanan di Kabupaten Rembang guna mendengar langsung saran dan kritik demi kemajuan pembahasan draf raperda terkait.
Para pelaku usaha perikanan mengeluhkan fakta bahwa surat kapal tidak dapat dijadikan agunan untuk pinjaman seperti layaknya surat motor dan mobil. “Padahal kami juga butuh pinjaman untuk modal, tapi sayangnya surat kapal tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman” ujar Mulyono, salah satu perwakilan nelayan dari Sarang.Pihaknya juga berharap adanya reklamasi untuk TPI baru di sebelah utara jalan lingkar agar saat jalan lingkar sudah beroperasi akses ke TPI tidak akan terganggu. Beberapa masukan lain diantaranya tentang lambatnya pelayanan perijinan bagi nelayan kecil, belum adanya tindakan pada pelanggar penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, dan diharapkan BUMD mengembangkan perannya, bukan hanya menyediakan permodalan tapi juga ikut membeli hasil tangkap nelayan dengan harga yang layak. Nasiruddin, Ketua Fraksi PKB menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme para pelaku usaha perikanan dalam menyampaikan aspirasinya. “Semua saran dan kritik akan kami kumpulkan dan kaji lagi. Selanjutnya akan kita bahas kembali bersama dalam Public Hearing kedua di waktu yang akan datang” tutupnya. (humas/setdprd)