Bagian Rapat Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang menyambangi Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kamis (10/3/2022). Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian, Y. Bimo Ariwibowo tersebut bermaksud untuk studi komparasi terkait kegiatan seputar pengelolaan website, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pelaksanaan Bimtek Peningkatan Kapasitas DPRD dan e-Risalah.

Kepala Bagian Rapat Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo, Tri Harmadi yang kala itu berkenan menerima rombongan, memaparkan bahwa Sukoharjo memiliki beberapa kanal informasi publik yakni tiga website diantaranya website DPRD, website sekretariat, dan website JDIH, serta beberapa media sosial.

“Untuk pengelolaan dan anggaran, kami kelola dan anggarkan sendiri. Website bukan merupakan subdomain dari pemkab, tapi milik kami sendiri” paparnya.

Lebih lanjut Tri Harmadi menyebutkan, akhir Maret nanti sekretariat akan meresmikan Pojok JDIH. Instalasi ini nantinya menjadi tempat untuk mengakses atau meng-upgrade perda-perda yang telah dihasilkan.

“Konsepnya seperti perpustakaan digital, online maupun offline. Jadi nanti dalam ruangan tersebut berisi perangkat komputer dan juga arsip-arsip cetak” tambahnya.

Untuk pengarsipan risalah rapat, Sukoharjo belum mengaplikasikan e-Risalah. Pengarsipan risalah rapat sementara ini masih memanfaatkan google drive. Adapun pelaksanaan sosialisasi perda, pelaksananya ada pada OPD terkait, DPRD diundang sebagai narasumber saja.

Di akhir acara, Tri Harmadi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan arahan Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi seperti yang ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dengan melantik dan mengukuhkan pejabat fungsional Desember lalu. (hznl/SM/setdprd)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *