Senin, 13-6-2022 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghadiri undangan dari Universitas Islam Negeri  (UIN) Walisongo Semarang dalam rangka Diskusi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Fasilitasi Pengembangan dan Pendanaan Pesantren di Kabupaten Rembang.

Acara dimulai pukul 8.30 s.d 11.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang dipimpin oleh Arif Djunaedi Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), Arif Djunaidi mengatakan kegiatan hari ini untuk mendiskusikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan dan Pendanaan Pesantren di Kabupaten Rembang.

Pada acara kali ini pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengundang Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dihadiri langsung Kepala Bagian Biro Hukum Jawa Tengah, Iwanudin Iskandar yang didampingi oleh Sri Wahyuni, selaku Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Nasirudin selaku ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sambutannya mengatakan bahwa, diusungkannya Peraturan Daerah Fasilitasi Pengembangan dan Pendanaan Pesantren di Kabupaten Rembang ada 2 moment penting yaitu tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional dan Undang Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dari ke 2 hal tersebut diatas menjadikan pengakuan pemerintah terhadap eksistensi terhadap keberadaan pondok pesantren. Diusahakan Perda ini bisa di implementasikan bukan hanya sekedar mempunyai produk Raperda Pesantren saja.

Pada kesempatan Iwanudin Iskandar Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, tujuan dari Raperda ini adalah untuk memajukan, menguatkan keberadaan dan eksistensi pondok pesantren, yang harus diatur dengan fasilitasi pengembangan pesatren melalui raperda.

Iwanudin Iskandar juga menekankan agar pondok pesantren bisa menjalin sinergritas dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat setempat, agar kedepannya Pondok Pesantren bisa diakui keberdaannya.

Ilyas Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengharapkan, lulusan pondok pesantren bisa diakui keberadaannya, sehingga lulusan pondok pesantren bisa disetarakan dengan lulusan pendidikan formal lainnya. Agar lulusan pondok pesantren bisa mendaftarkan diri sebagai pegawai negeri, swasta, BUMN, BUMD, perangkat desa dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *