Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Rembang
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Rembang
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Rembang

DPRD. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rembang menggelar rapat dengan Pimpinan Panitia Khusus I,II,III ,IV dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, kamis (8/12/2022) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang , Rapat ini dilaksanakan menjelang rapat paripurna persetujuan terhadap tujuh rancangan peraturan daerah yang rencananya akan di gelar pada kamis tanggal 15 desember 2022. Setelah mendapatkan hasil fasilitasi dari gubernur terhadap tujuh rancangan peraturan daerah kita langsung melaksanakan rapat ini agar tujuh rancangan perda ini bisa segera disepakati,ujar gunasih ketua Bapemperda saat di temui Tim humas sekretariat DPRD setelah rapat. Lebih lanjut gunasih menjelaskan tujuh rancangan peraturan daerah yang di bahas tersebut adalah Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Di Rembang, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barngb Milik Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.  Rapat yang berlangsung hampir selama dua jam tersebut benar benar terlihat serius mengingat materi bahasan adalah terkait peraturan daerah Kabupaten Rembang ke depan. Dedi kepala bagian hukum Sekretariat daerah Kabupaten Rembang meminta agar dalam penyesuaian Rancangan Peraturan daerah ini tidak hanya dilakukan oleh bagian hukum saja, tetapi agar DPRD melalui Sekretariat DPRD juga membantu dalam penyusunan ke tujuh Rancangan perda tersebut supaya kesalahan dalam penyusunan revisi rancangan perda dapat dihindari. Gunasih menyambut baik permintaan tersebut karena kesalahan dalam penyusunan perda harus dihindari,tegasnya.(SM/Setdprd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *