Rapat Paripurna Internal
Rapat Paripurna Internal

DPRD. Rapat Paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Rabu (28/8) dengan agenda penetapkan enam FraksiĀ  Periode 2024-2029, serta membentuk Tim penyusun tata tertib DPRD bertempat di Ruang Sidang Paripurna yang di hadiri oleh seluruh anggota DPRD baik anggota yang terpilih dan anggota yang terpilih kembali pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Sidang Paripurna Ketua Sementara DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan seluruh partai politik harus mendudukkan anggotanya dalam satu fraksi. Bagi partai dengan jumlah anggota kurang dari ketentuan, bisa bergabung dengan fraksi lain atau membentuk fraksi gabungan. Dalam sidang Paripurna itu akhirnya terbentuk enam fraksi yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat (gabungan Demokrat dan Gerindra), Fraksi Nasdem Berkarya (gabungan Nasdem dan Golkar) serta Fraksi Hanura Amanah (gabungan Hanura dan PAN) Sementara itu, Tim penyusun tata tertib yang telah terbentuk akan bertugas menyusun aturan main untuk kerja DPRD lima tahun ke depan. Dengan terpilihnya anggota yang baru di harapkan bisa memunculkan Semangat baru, wajah baru, harapan baru untuk Kabupaten Rembang.(humas/setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *