Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan wakil bupati terpilih
Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan wakil bupati terpilih

DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih periode 2025-2030, Kamis (9/1). Selain itu, rapat ini juga menetapkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya yang menjabat hasil pemilihan 2020.

Hasil rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang menjadi dasar penetapan pasangan Harno dan Mochamad Hanies Cholil Barro’ sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa pengumuman ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024. “Pengumuman pemberhentian dan penetapan kepala daerah dapat dilakukan secara terpisah atau bersamaan, dan kami memutuskan untuk menggabungkannya demi efisiensi,” ungkapnya.

Abdul Rouf menambahkan, penggabungan agenda ini juga mengikuti penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait prosedur yang berlaku. Menurutnya, keputusan ini telah mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan agenda DPRD tanpa mengurangi keabsahan hukum.

“Karena sifatnya hanya pengumuman, maka rapat paripurna ini mengakomodasi dua agenda sekaligus,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Bupati Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro’ berlaku bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024.

Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf, turut menjelaskan proses administratif selanjutnya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2025, DPRD akan mengusulkan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan.

“Pengusulan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami memastikan seluruh prosedur berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Bisri yang juga dikenal dengan panggilan Gus Gipul.

Selain itu, masa jabatan Bupati Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro’ akan resmi berakhir saat pelantikan kepala daerah baru, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024. (humas/setdprd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *