DPRD. Setelah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 beserta Rekomendasinya. Persetujuan ini ditandatangani oleh Bupati Rembang dan pimpinan DPRD Rembang pada Sidang Rapat Paripurna, Senin (22/7). Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, rekomendasi tersebut mencakup perlunya penyesuaian target pendapatan asli daerah dan langkah-langkah konkret agar pelaksanaan APBD 2024 dapat berjalan dengan lancar. “Perlu penyesuaian target pendapatan asli daerah yang mendekati kenyataan dan realistis serta sinkronisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait pendapatan. Terkait dampak selisih realisasi Silpa 2023 dengan target, perlu segera disiapkan langkah-langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan APBD Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Untuk efsiensi waktu dan atas kesepakatan bersama, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 hanya disampaikan oleh satu perwakilan fraksi saja, karena pada intinya seluruh fraksi menyetujui laporan pertanggungjawaban tersebut. “Pendapat akhir fraksi digabungkan menjadi satu karena semua fraksi pada intinya menyetujui laporan pertanggungjawaban Bupati ini untuk ditetapkan sebagai Perda,” jelas Gunasih yang mewakili pendapat fraksi. Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan setuju dan akan melaksanakan rekomendasi dari Badan Anggaran serta fraksi-fraksi tersebut. “Sekali lagi, saya selaku Bupati berpendapat sama–dengan fraksi, sehingga pelaksanaan APBD 2023 laporan kami bisa ditetapkan menjadi perda” pungkasnya.(humas/setdprd)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *