DPRD. Setelah Melalui Pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Oleh Panitia Khusus dan dilakukan Fasilitasi di Gubernur Jawa Tengah oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang,akhirnya Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mengelar Rapat Paripurna Persetujuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (15/12/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang, Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Bupati dan Wakil Bupati Rembang beserta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rembang. Rapat Paripurna ini berlangsung cukup lama karena tiap pimpinan pansus melaporkan hasil pembahasan tujuh raperda kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi , penandatangan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Rembang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang . tujuh rancangan peraturan daerah yang di setujui itu diantaranya adalah Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Di Rembang, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Dalam sambutannya bupati Rembang sangat mengapresiasi pada anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rembang karena telah bekerja keras dalam membahas tujuh rancangan peraturan daerah sehingga pada hari itu ketujuh rancangan peraturan daerah bisa disetujui. (SM/Setdprd)