Bertempat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang, Selasa (31/3/2022) Tim Pengusung Raperda Inisiatif anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kembali menggelar Forum Discussion Group (FGD) II dengan Tim Ahli LP2M Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, dengan agenda pemaparan draf NA dan draf Reperda Inisiasif tentang Fasilitasi Dan Pendanaan Penyelengaraan Pesantren di Kabupaten Rembang.
Pada kesempatan tersebut, Nasiruddin selaku Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
“Perda ini baik pembahasan dan pelaksanaannya merupakan bagian dari Pemerintah Daerah” tegas Nasiruddin.
Forum yang dimulai sejak pukul 09.00 wib hingga 12.30 wib tersebut, membedah pasal per pasal rancangan perda. Di kesempatan itu, Ilyas menginginkan adanya pasal dan ayat yang lebih eksplisit yang menyebutkan bahwa lulusan Pesantren bisa diakui setara dengan lulusan pendidikan formal.
“Bila sekiranya itu tidak melanggar aturan, maka kami ingin ada pasal atau ayat yang mengatur itu” imbuhnya. Ilyas berharap perda ini nantinya memuat keabsahan dengan mencantumkan bahwa lulusan Pondok Pesantren diakui strata pendidikannya.
“Sehingga setelah lulus dari Pondok Pesantren, para santri dan santriwati bisa melamar pekerjaaan baik swasta maupaun negeri. Perda ini juga akan mengkoordinir dan mengapresiasi para santi dan santriwati untuk menempuh pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau bisa melanjutkan pendidikan berikutnya sesuai dengan yang diingankan” imbuhnya. (hznl/setdprd)