Pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Syaifuddin, S. Si. mengunjungi sekretariat DPRD Kabupaten Rembang, Kamis (10/2) dalam rangka studi komparasi mengenai regulasi terkait pencegahan stunting di Kabupaten Rembang. Kepala Sub Koordinator Dokumentasi, Humas dan Protokol, Noenik Kasriyatmi, SE, MM., yang saat itu menemui memberikan keterangan bahwa Kabupaten Rembang saat ini sudah memiliki Perbup Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Rembang yang disahkan pada 7 Desember 2020 lalu.

Berdasarkan data yang ada, menyebutkan bahwa stunting pada balita di Kabupaten Rembang masih cukup tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan pencegahan stunting secara komprehensif dan terpadu, untuk itu Perbup Nomor 54 Tahun 2020 merupakan upaya percepatan pencegahan stunting oleh pemerintah.

Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan, Syaifuddin, S. Si.  Menyebutkan, pada 2018 prevalensi  kekerdilan di Pamekasan mencapai 27,67 persen total jumlah bayi dan belita, dan turun menjadi 18,04 persen pada tahun 2020, dan hingga per Maret 2021 menjadi 16,47 persen (hznl/nun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *