DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA INTERNAL RENCANA KERJA TAHUN 2026
DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna Internal Persetujuan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Rabu (17/9) bertempat di Ruang Sidang Paripurna, dihadiri sebanyak 40 anggota DPRD.
Ketua DPRD, Abdul Rouf menyampaikan Rencana Kerja DPRD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD untuk mendukung fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.
"Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana, transparansi dan akuntabel" imbuhnya.
Sekretaris DPRD, Nurpurnomo Mukdi Widodo dalam penyampaian Rencana Kerja DPRD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026, menyebutkan setidaknya terdapat dua nama program dengan delapan judul kegiatan, yaitu: program: Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan dua judul kegiatan yaitu Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD, Layanan Administrasi DPRD. Program: Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dengan enam judul kegiatan, Pembentukan Peraturan dan Peraturan Daerah,Pembahasan Kebijakan Anggaran, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Peningkatan Kapasitas DPRD;, Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat; , Fasilitasi Tugas DPRD.
Selanjutnya Rencana Kerja ini akan ditetapkan menjadi Keputusan DPRD setelah dimintai persetujuan secara lisan dari seluruh anggota yang hadir.(humas/setdprd)