DPRD SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

DPRD SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

Share this Post

DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang bersama eksekutif menandatangani Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Jumat (29/8).

Sekretaris DPRD, Nurpurnomo Mukdiwidodo, menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran. Pendapatan daerah yang semula Rp2,013 triliun naik menjadi Rp2,014 triliun. Kenaikan Rp1 miliar itu berasal dari pajak daerah.

Sementara belanja daerah meningkat dari Rp2,013 triliun menjadi Rp2,032 triliun. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang awalnya diproyeksikan Rp5 miliar, naik menjadi Rp17,8 miliar.

Fraksi PKB melalui juru bicara Muslichan menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan bentuk akuntabilitas DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Prinsip transparansi, katanya, harus diterapkan di setiap tahapan.

Fraksi PPP melalui Abdul Muid menambahkan bahwa APBD Rembang, baik induk maupun perubahan 2025, tidak pernah mengalami defisit. Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi anggaran secara jujur dan terbuka kepada masyarakat.

Menanggapi pandangan DPRD, Bupati Rembang Harno menyebut bahwa istilah defisit tidak dikenal dalam pembahasan APBD. Menurutnya, pendapatan dan belanja selalu disesuaikan bersama Badan Anggaran agar sesuai kemampuan riil daerah .(humas/setdprd)