KESEPAKATAN TAK KUNJUNG JALAN DENGAN PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA ,PEMERINTAH DESA PASAR BANGGI MINTA AUDENSI DENGAN DPRD REMBANG
DPRD. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menindaklanjuti permohonan audiensi Pemerintah Desa Pasarbanggi melalui surat nomor: 141/219/IX/2025 dengan perihal permohonan audiensi atas PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Selasa (7/10) bertempat di Ruang Badan Anggaran dengan mengadirkan pihak terkait.
Pihak Pemerintah Desa Pasarbanggi bermaksut menagih kesepakatan antara kedua belah pihak pada tanggal 15 April 2014 lalu bahwa untuk pelelangan kertas dan kardus Gudang DC Alfamart diprioritaskan untuk Desa Pasar Banggi untuk kemudian dikelola oleh Bumdes Tambah Mulyo Desa Pasarbanggi, yang ternyata sejauh ini tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Melalui audiensi tersebut, pihak Pemerintah Desa Pasarbanggi menyampaikan setidaknya 7 point tuntutan yaitu Untuk rekruitmen tenaga kerja diprioritaskan adalah warga desa Pasarbanggi dan tanpa dipungut biaya,Untuk pendaftaran atau seleksi penerimaan tenaga kerja harua melalui pokja yang berasal dari tokoh masyarakat,Untuk event tahunan yaitu sedekah laut Alfamart wajib menyumbang dana partisipasi sebesar Dua Juta Rupiah per tahun, Untuk sumbangan Madrasah Alfamart wajib menyumbang dana partisipasi sebesar Dua Juta Rupiah per tahun,Untuk Retribusi Kas Desa Alfamart wajib memberikan sumbangan Satu Juta Rupiah per tahun, PT. CHP akan membantu menyelesaikan Gedung serba guna Desa Pasarbanggi, Untuk pelelangan kertas dan kardus Gudang DC Alfamart diprioritaskan untuk Desa Pasarbanggi. Pimpinan Komisi I, Mugiyarto memberikan rekomendasi batas akhir kesepakatan dari kedua belah pihak yaitu 30 November 2025 pada pukul 24.00 WIB. Pihak Pemerintah Desa Pasarbanggi juga menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak tercapai kesepakatan.(humas/setdprd)