PARIPURNA PENYAMPAIAN BUPATI ATAS RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Bupati atas Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Rembang, Kamis (14/8).
Dalam pandangan umum Fraksi PPP yang dibacakan Abdul Muid, perubahan APBD disebut sebagai instrumen penting untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah.
Perubahan tersebut, menurutnya, bukan sekadar mengubah angka pada tabel anggaran, tetapi juga mencerminkan respons pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi, perubahan regulasi, dan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Oleh sebab itu Fraksi PPP menegaskan bahwa setiap perubahan APBD harus tetap berpihak dan berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” tegas Abdul Muid.
Fraksi PKB melalui Maslichan mendorong agar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 memenuhi kriteria efektif, termasuk kecermatan dan ketepatan dalam menentukan prioritas belanja Pemkab Rembang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Sehingga prioritas dan penempatan hasil pergeseran anggaran antar unit organisasi yang dituangkan dalam Raperda APBD 2025 memenuhi sasaran yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Rembang, Harno, menyampaikan penjelasan Raperda Perubahan APBD 2025. Menurutnya, perubahan anggaran bertujuan menyinkronkan program dan kegiatan baru yang terkait dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga program pembangunan mendesak dapat segera direalisasikan.
Ia menjelaskan, rancangan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2025 mencapai Rp2,013 triliun, naik 0,23 persen atau sekitar Rp4,7 miliar dibanding APBD induk 2025. Sementara belanja daerah direncanakan Rp2,031 triliun, naik 0,86 persen atau sekitar Rp17,57 miliar, menimbulkan defisit Rp17,87 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.(humas/setdprd)