PARIPURNA RESES MASA PERSIDANGAN II
DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna Internal Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Jumat (6/3) bertempat di Ruang Sidang Paripurna.
Kegiatan reses masa persidangan II dilaksanakan selama lima hari, 21 Februari sampai dengan 25 Februari 2026 bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen serta pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis. Laporan reses disampaikan oleh perwakilan per dapil.
Laporan hasil reses ini nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati sebagai bahan masukan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan Pemereintah Kabupaten Rembang ke depan.(Humas/Setdprd)