Kedudukan
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari
Sekretaris: Sulistiyono, A.P. M.Si
Kepala Bagian Umum dan Keuangan: Raidiyanto, Ama. PKB., S.E
Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli, dan Keanggotaan DPRD : Vega Putry Permana, S.E., M.H.
Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana: Sumarni, S.E
Kepala Subbagian Keuangan: Ida Ayu Septaseaningtyas, S.E.
Kabag Rapat Risalah dan Perundang-undangan: Muhammad Boman Mardanu, S.Pi
Sub. Koordinator Rapat dan Risalah: Ratriadi Sapteko, S.H.
Sub. Koordinator Perundang- undangan dan Produk Hukum: Rihandoko Eli Sudibyakto, S.H.
Sub. Koordinator Dokumentasi, Humas dan Protokol: Noenik Kasriyatmi, S.E., M.M.
Kabag Anggaran dan Pengawasan: Sri Watini, S.E.
Sub. Koordinator Pengawasan: Munifah, S.E., M.M.
Sub. Koordinator Pengelolaan Aspirasi dan Fasilitasi: Muhammad Sakat Subagyo, S.E.