Kedudukan
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari
Sekretaris: Nur Purnomo Mukdiwidodo, S.I.P.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan: Titiek Wahjuni, S.K.M.
Kabag Rapat Risalah dan Perundang-undangan: Yuhanes Bimo Ariwibowo, S.E.
Sub. Bagian Rapat dan Risalah: Ratriadi Sapteko, S.H.
Sub. Koordinator Perundang- undangan dan Produk Hukum: Rihandoko Eli Sudibyakto, S.H.
Sub. Koordinator Dokumentasi, Humas dan Protokol: Noenik Kasriyatmi, S.E., M.M.
Kabag Anggaran dan Pengawasan: Sri Watini, S.E.
Sub. Koordinator Anggaran: Sekti Wahyuning Rahayu, S.E., M.Si.
Sub. Koordinator Pengawasan: Munifah, S.E., M.M.
Sub. Koordinator Pengelolaan Aspirasi dan Fasilitasi: Muhammad Sakat Subagyo, S.E.
Kasubbag Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan Keanggotaan DPRD: Susmiyati, S.H.
Kasubbag Sarana dan Prasarana: Lilis Indrasari, S.T., M.IL.
Kasubbag Keuangan: Jatmito, S.E.