RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN KODE ETIK DAN TATA BERACARA

DPRD. Rancangan Peraturan Dewan Peraturan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang tentang Kode Etik dan Tata Beracara di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang periode 2024-2029, akhirnya disetujui pada Rapat Paripurna Internal yang digelar pada Rabu (23/7) kemarin, bertempat di Ruang Sidang Paripurna.
Laporan hasil pembahasan Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang disampaikan oleh perwakilan masing-masing pansus.
Laporan Pansus I dibacakan oleh Mohammad Rofi'i dan laporan Pansus II oleh Nandana Fatkhullah Zarkasi. Laporan meliputi detail pembahasan, mulai dari waktu dan pembahasan isi rancangan peraturan seperti pengurangan maupun penambahan pasal atau ayat yang diperlukan.
Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara disusun sebagai wujud integritas dan efektivitas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat serta guna menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.(humas/setdprd)