RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN RANCANGAN KUA PPAS PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Rembang, Senin (4/8).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan tiga rekomendasi penting sebagai bagian dari hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, saat membacakan laporan Badan Anggaran menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam guna memastikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah tetap selaras.
Adapun tiga rekomendasi DPRD meliputi:
1. Pemutakhiran Data Kependudukan, DPRD meminta Pemkab agar menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendata penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Data ini menjadi dasar dalam penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 2. Pengadaan Videotron, DPRD menyetujui rencana pengadaan dan pemasangan videotron oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) sebagai media informasi publik sekaligus sarana promosi capaian pembangunan daerah. 3. Penyiapan Raperda Perubahan APBD, DPRD merekomendasikan agar TAPD segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan rancangan KUA-PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,014 triliun, naik dari anggaran induk sebelumnya sebesar Rp2,009 triliun. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp2,031 triliun, yang menyebabkan defisit sebesar Rp17,874 miliar.
Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nominal yang sama.(Humas/Setdprd)