RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN RAPBD INDUK TAHUN ANGGARAN 2026

RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN RAPBD INDUK TAHUN ANGGARAN 2026

Share this Post

DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Rembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Rembang, Jumat (28/11). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD.

Anggota Badan Anggaran DPRD Rembang, Puji Santoso, saat membacakan laporan hasil pembahasan menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp1,97 triliun meningkat menjadi Rp2 triliun atau bertambah Rp29,7 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp464 miliar naik menjadi Rp467 miliar atau bertambah Rp3 miliar. Sementara pendapatan transfer dari pusat dan daerah berubah dari Rp1,512 triliun menjadi Rp1,539 triliun atau bertambah Rp26,7 miliar.

Melalui juru bicaranya, Maslichan, Fraksi PKB menekankan agar seluruh OPD melaksanakan program dan kegiatan APBD 2026 dengan sungguh-sungguh dan berpedoman pada prinsip pelaksanaan anggaran. Fraksi PKB juga meminta Pemkab melakukan evaluasi dan strategi percepatan penyerapan anggaran.

“Kendala-kendala dalam penyerapan APBD harus diantisipasi dan disiapkan solusi-solusinya. Ini penting karena percepatan penyerapan APBD berkolerasi dengan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat,” terangnya.

Widodo dari Fraksi PDI Perjuangan mendorong peningkatan upaya penggalian potensi sumber pendapatan daerah di tahun 2026.

“Dikarenakan tahun ini penerima pendapatan transfer dari pusat mengalami penurunan, sehingga dengan meningkatkan pendapatan asli daerah dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Rembang Harno menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi legislatif guna pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Apabila saran legislatif dan eksekutif nyambung, insyaallah tidak ada persoalan yang harus ditangani bertahun-tahun. Dengan sinkronisasi tugas, kebutuhan pokok masyarakat bisa segera kita selesaikan,” tegasnya. (humas/setdprd)