Sekretariat. Rabu, 3 Februari 2021, Pimpinan DPRD beserta Komisi I, II, III dan IV melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kulonprogo terkait pembahasan LKPJ. Berdasar keterangan yang diberikan, Pembahasan LKPJ Bupati dilakukan dengan membentuk Pansus Pembahas LKPJ setelah Pansus terbentuk Tim melakukan pencermatan, pembahasan, konsultasi maupun study komparasi. Kemudian menghasilkan beberapa rekomendasi terhadap laporan kinerja Bupati sesuai dengan perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD, sebagai penjabaran RPJMD. Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, laporan penyelenggaraan perundang-undangan daerah, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD. (red/nul)