DPRD.dalam rangka memperoleh informasi terkat tugas dan kewenangan Badan Musyawarah, Senin 17 Januari 2022 Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rembang Melaksanakan Kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Sukoharjo terkait tugas dan kewenangan Badan Musyawarah ,.Agenda Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Dewi Zusilowati, S.E.,M.M. selaku Pranata Humas Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo,di ruang rapat Badan Musyawarah pukul 10.00 Wib rapat tersebut membahas tentang Tugas dan Kewenangan Badan Musyawarah, yaitu Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna DPRD untuk mengubahnya, Menetapkan jadwal acara rapat DPRD, Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan,agenda kunjungan kerja tersebut diikuti oleh Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah dan dipimpin Oleh H.Supadi Selaku Ketua DPRD kabupaten Rembang.(SM)