DPRD. Dikarenakan adanya dua Rancangan Peraturan daerah yang mendesak dan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ,Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang Segera Menyurati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang. Melihat urgensi Peraturan Daerah tersebut Bapemperda segera menggelar rapat dengan bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Rembang , Kamis (13/10/2022) bertempat di ruang rapat Badan Pembentukan peraturan Daerah , Yatin Abdul Zaenal Wakil Ketua Bapemperda yang kala itu memimpin rapat mengatakan untung bagian Hukum segera menyurati kami sehingga Peraturan Daerah yang cukup krusial ini masih bisa disisipkan. Dedi kepala Bagian Hukum sekretariat Daerah kabupaten Rembang yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa terdapat urgensi pembentukan rancangan peraturan Daerah tentang Dana Cadangan yaitu untuk fasilitasi pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, diperlukan dana cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sedangkan Rancangan peraturan Daerah tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekusor Narkotika,untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan peran pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah,jelas dedi.Setelah berembung yang cukup lama dalam rapat tersebut akhirnya bisa di sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut bisa di bahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus.(SM/Setdprd)